Nanga Bulik – Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamandau menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait peristiwa kebakaran rumah milik warga bernama Aneng Mulyani yang terjadi pada Kamis (9/10/2025) di Desa Perigi, RT 03, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Mendapat laporan tersebut, personel Piket SPKT bersama anggota piket fungsi terkait segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal dan membantu proses penanganan kebakaran bersama warga serta petugas pemadam kebakaran setempat.
Dari keterangan awal di lapangan, kebakaran diduga berawal dari hubungan arus pendek listrik. Api dengan cepat membesar dan menghanguskan sebagian besar bangunan rumah. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sigap melaporkan kejadian melalui layanan 110, sehingga petugas dapat segera merespons dan membantu penanganan di lokasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi instalasi listrik serta peralatan rumah tangga dalam keadaan aman. Layanan 110 terbuka selama 24 jam dan siap menerima laporan masyarakat kapan pun dibutuhkan,” ungkap Kapolres.
Kejadian kebakaran tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab pasti dan total kerugian yang dialami korban.(Hms)