Nanga Bulik – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lamandau memberikan pengarahan dan pengendalian kepada seluruh personel Polres Lamandau pada apel pagi yang berlangsung di halaman Mapolres Lamandau, Kamis (9/10/25).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh PNPP (Pegawai Negeri pada Polri) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Propam Polres Lamandau menyampaikan materi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri, yang menegaskan pentingnya peran atasan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap bawahannya secara berjenjang.
“Pengawasan melekat harus dilaksanakan secara konsisten oleh setiap atasan. Dengan adanya pengendalian yang baik, kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran disiplin, etika, maupun pidana di lingkungan Polri,” ujar Kasi Propam dalam arahannya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap personel wajib menjaga sikap, perilaku, dan profesionalitas dalam bertugas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Perilaku tidak profesional, arogansi, dan pelanggaran disiplin dapat merusak citra Polri yang selama ini telah dibangun dengan kerja keras.
Kegiatan pengarahan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal dan menumbuhkan kesadaran bagi seluruh personel Polres Lamandau untuk selalu bertindak sesuai aturan, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta mewujudkan Polri yang Presisi dan dipercaya masyarakat
