Nanga Bulik – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lamandau melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh personel Polres Lamandau pada saat apel pagi terkait larangan bagi PNPP (Pegawai Negeri pada Polri) dan keluarganya untuk bergaya hidup hedonis atau terlibat dalam kelompok yang dapat dipersepsikan memiliki gaya hidup hedon, Kamis (9/10/25) Pagi.
Kegiatan ini juga disertai dengan penyampaian materi tentang pengawasan terhadap PNPP dalam rangka mencegah dan menghilangkan terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, khususnya perilaku arogan dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.
Dalam arahannya, Kasi Propam Polres Lamandau menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga citra dan marwah institusi dengan menerapkan pola hidup sederhana, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dalam bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Setiap personel Polri dan keluarganya harus mampu menjadi contoh di tengah masyarakat. Hindari gaya hidup mewah, perilaku arogan, serta tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi. Pengawasan melekat dari setiap atasan juga harus berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Propam.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan materi tentang Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh anggota Polri agar tetap berada dalam koridor disiplin dan etika profesi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Lamandau semakin memahami pentingnya menjaga sikap, perilaku, dan etika dalam menjalankan tugas, serta berkomitmen untuk mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dicintai masyarakat.(Hms)