Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Disdik Barito Utara Rilis Pedoman Pembelajaran Selama Ramadan 2026: Prioritaskan Ibadah dan Pembentukan Karakter Siswa

thumbnail

Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) krusial bernomor 400.3.5/208/DISDIK/II/2026, yang merinci pedoman pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, meliputi jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan non-formal sederajat, efektif sejak tanggal penerbitannya pada Jumat, 13 Februari 2026. Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan kegiatan akademik dengan tuntutan spiritual Ramadan, memastikan peserta didik dapat menjalankan ibadah tanpa mengesampingkan proses pendidikan mereka. Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama tiga menteri serta ketentuan pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026, menunjukkan komitmen kuat terhadap pendidikan dan nilai-nilai keagamaan.

Untuk peserta didik PAUD/TK sederajat, periode libur kegiatan belajar telah ditetapkan mulai 18 Februari hingga 14 Maret 2026. Keputusan ini memberikan ruang bagi anak-anak usia dini untuk terlibat penuh dalam kegiatan keluarga selama Ramadan dan beristirahat. Meskipun demikian, tenaga pendidik diharapkan tetap aktif melaksanakan tugas di satuan pendidikan, memanfaatkan waktu ini untuk pengembangan profesional, perencanaan kurikulum, atau persiapan kegiatan yang lebih menarik saat siswa kembali masuk.

Sementara itu, bagi jenjang SD dan SMP, penyesuaian dilakukan secara bertahap. Pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Penugasan yang diberikan dirancang sederhana dan tidak membebani orang tua, mendorong pembelajaran kontekstual dan partisipasi aktif dalam tradisi Ramadan. Selanjutnya, dari 23 hingga 26 Februari 2026, fokus utama adalah kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) keagamaan. Aktivitas ini disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik, bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai spiritual, etika, dan moralitas yang penting selama bulan penuh berkah ini.

Mulai 27 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan di sekolah untuk jenjang SD dan SMP. Namun, terdapat penyesuaian signifikan pada durasi jam pelajaran dan waktu belajar demi kenyamanan siswa yang berpuasa. Jam masuk sekolah ditetapkan pada pukul 07.30 WIB. Durasi satu jam pelajaran akan dikurangi menjadi 25 menit untuk SD dan 30 menit untuk SMP. Penyesuaian ini dibuat untuk menjaga kondisi fisik peserta didik agar tetap kondusif selama menjalankan ibadah puasa. Selain itu, kegiatan rutin seperti upacara Senin pagi dan senam Jumat untuk sementara ditiadakan guna mengoptimalkan energi dan fokus siswa pada aspek akademik dan spiritual.

Libur bersama Hari Raya Idulfitri bagi sekolah dijadwalkan dari 16 hingga 28 Maret 2026, memberikan kesempatan bagi seluruh warga sekolah untuk merayakan dan berkumpul bersama keluarga. Kegiatan pembelajaran akan kembali dilanjutkan pada 30 Maret 2026. Kadisdik Syahmiluddin menegaskan bahwa inti dari kebijakan ini adalah memberikan kesempatan optimal bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk tanpa mengabaikan proses pendidikan. “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak tetap mendapatkan hak belajar secara optimal, sekaligus memiliki kesempatan memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter positif selama bulan suci Ramadan,” tegasnya, menggarisbawahi pendekatan pendidikan yang holistik.

Kepada seluruh kepala satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Barito Utara mengimbau untuk menyesuaikan aktivitas pembelajaran, mengurangi kegiatan fisik berat, memperkuat asesmen formatif untuk memantau kemajuan belajar, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus atau yang berpotensi mengalami ketertinggalan. Kepada orang tua dan wali murid, diserukan untuk memberikan dukungan aktif dalam mendampingi anak selama Ramadan dan masa libur Idulfitri. Ini termasuk penguatan literasi dan numerasi di rumah, pembiasaan ibadah, pengawasan ketat penggunaan gawai dan internet, serta perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Syahmiluddin menutup dengan permintaan agar surat edaran ini disampaikan kepada Komite Sekolah masing-masing, demi terciptanya kesamaan persepsi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • <b>Disdik Barito Utara</b> Rilis Pedoman Pembelajaran Selama <b>Ramadan 2026</b>: Prioritaskan Ibadah dan Pembentukan Karakter Siswa
  • <b>Disdik Barito Utara</b> Rilis Pedoman Pembelajaran Selama <b>Ramadan 2026</b>: Prioritaskan Ibadah dan Pembentukan Karakter Siswa
  • <b>Disdik Barito Utara</b> Rilis Pedoman Pembelajaran Selama <b>Ramadan 2026</b>: Prioritaskan Ibadah dan Pembentukan Karakter Siswa
  • <b>Disdik Barito Utara</b> Rilis Pedoman Pembelajaran Selama <b>Ramadan 2026</b>: Prioritaskan Ibadah dan Pembentukan Karakter Siswa
  • <b>Disdik Barito Utara</b> Rilis Pedoman Pembelajaran Selama <b>Ramadan 2026</b>: Prioritaskan Ibadah dan Pembentukan Karakter Siswa
  • <b>Disdik Barito Utara</b> Rilis Pedoman Pembelajaran Selama <b>Ramadan 2026</b>: Prioritaskan Ibadah dan Pembentukan Karakter Siswa
Posting Komentar
Ad
Ad