Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Tegas dan Transparan: Kapolri Instruksikan Hukuman Maksimal bagi Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan di Maluku

thumbnail

Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menegakkan keadilan dan akuntabilitas kembali dipertegas menyusul insiden tragis di Maluku. **Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo** secara eksplisit menginstruksikan jajarannya untuk memberikan **hukuman seberat-beratnya** kepada oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS. Bripda MS diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan seorang pelajar di Maluku yang berujung pada kematian. Instruksi tegas ini menandakan bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan, khususnya tindakan kriminal yang mencoreng citra korps bhayangkara.

Dalam pernyataannya yang disampaikan di Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (23/2/2026), Kapolri Sigit menekankan pentingnya respons cepat dan adil. "Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," tegasnya. Guna memastikan proses hukum berjalan optimal, ia juga telah menginstruksikan **Kapolda Maluku** dan **Kadiv Propam Polri** untuk melakukan pengusutan tuntas. Penyelidikan ini akan mencakup dua aspek krusial: proses pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta penegakan kode etik Polri untuk mengevaluasi dan menindak pelanggaran disiplin internal.

Fokus utama dari penegakan hukum yang keras ini, menurut Jenderal Sigit, adalah untuk memberikan **rasa keadilan** yang sebenar-benarnya bagi keluarga korban yang sedang berduka. "Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ujarnya. Lebih lanjut, Kapolri juga berkomitmen untuk menjaga transparansi penuh sepanjang proses pengusutan kasus ini. Ia meminta agar seluruh informasi terkait perkembangan kasus disampaikan secara terbuka kepada publik, memastikan akuntabilitas dan menghilangkan keraguan masyarakat terhadap integritas penanganan perkara. Ini adalah langkah penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Instruksi ini juga merupakan cerminan dari komitmen jangka panjang Kapolri terhadap reformasi internal Polri. Sejak awal kepemimpinannya, Jenderal Sigit secara konsisten menggarisbawahi prinsip bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri. Ia menegaskan bahwa **aturan ditegakkan tanpa pandang bulu**: anggota yang berprestasi akan menerima penghargaan (reward), sementara mereka yang melakukan pelanggaran, seperti yang terindikasi dalam kasus ini, akan menghadapi sanksi tegas sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kepolisian yang profesional, berintegritas, dan senantiasa melayani serta melindungi masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Tegas dan Transparan: Kapolri Instruksikan Hukuman Maksimal bagi Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan di Maluku
  • Tegas dan Transparan: Kapolri Instruksikan Hukuman Maksimal bagi Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan di Maluku
  • Tegas dan Transparan: Kapolri Instruksikan Hukuman Maksimal bagi Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan di Maluku
  • Tegas dan Transparan: Kapolri Instruksikan Hukuman Maksimal bagi Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan di Maluku
  • Tegas dan Transparan: Kapolri Instruksikan Hukuman Maksimal bagi Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan di Maluku
  • Tegas dan Transparan: Kapolri Instruksikan Hukuman Maksimal bagi Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan di Maluku
Posting Komentar
Ad
Ad