Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Bupati Barito Utara Paparkan Strategi Pertumbuhan Ekonomi, Pendidikan dan Penanganan Permukiman Kumuh

thumbnail



Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati memaparkan langkah nyata pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang selaras dengan aspirasi nasional sebesar 8 persen, serta upaya pemerataan pendidikan melalui berbagai program strategis.

Terkait sektor pendidikan, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan, yang salah satu implementasinya berupa pemberian beasiswa bagi masyarakat Barito Utara.

Selain itu, pemerintah daerah juga menjalankan Program SIP Pintar Optimal berupa penyediaan perlengkapan sekolah mulai dari seragam hingga alat tulis bagi peserta didik jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal/kesetaraan.

“Tidak hanya itu, kami juga melaksanakan Program SIP Pintar Juara berupa tabungan pendidikan bagi peserta didik yang meraih peringkat satu sampai tiga di jenjang SD/MI dan SMP/MTs, serta Program SIP Pintar Peduli bagi siswa yang bukan penerima Program Indonesia Pintar,” jelas H. Shalahuddin.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong pemerataan akses pendidikan.

Menjawab pertanyaan fraksi terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Bupati menegaskan bahwa indikator kekumuhan telah disesuaikan dengan regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018.

“Indikator dan tipologi perumahan kumuh dalam raperda ini telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik daerah,” ujarnya.

Terkait mekanisme pengawasan pembangunan hunian baru di lahan non-hunian, seperti sempadan sungai, Bupati menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian perizinan pada tahap perencanaan, standar teknis pada tahap pembangunan, hingga kelaikan fungsi pada tahap pemanfaatan.

Selain pengawasan administratif, pemerintah juga melakukan pendampingan kepada masyarakat melalui penyuluhan, pembimbingan, bantuan teknis, serta penyediaan informasi mengenai rencana tata ruang dan standar teknis perumahan.

Adapun terhadap pengembang atau perorangan yang melanggar ketentuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, pemerintah daerah akan menerapkan sanksi administratif secara tegas.

“Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan, pembekuan hingga pencabutan izin, kewajiban pembongkaran bangunan, denda administratif, bahkan penutupan lokasi,” tegas Bupati.

Melalui jawaban tersebut, Bupati H. Shalahuddin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh Raperda yang dibahas tidak hanya normatif, tetapi benar-benar implementatif dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara konkret dan berkelanjutan.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Bupati Barito Utara Paparkan Strategi Pertumbuhan Ekonomi, Pendidikan dan Penanganan Permukiman Kumuh
  • Bupati Barito Utara Paparkan Strategi Pertumbuhan Ekonomi, Pendidikan dan Penanganan Permukiman Kumuh
  • Bupati Barito Utara Paparkan Strategi Pertumbuhan Ekonomi, Pendidikan dan Penanganan Permukiman Kumuh
  • Bupati Barito Utara Paparkan Strategi Pertumbuhan Ekonomi, Pendidikan dan Penanganan Permukiman Kumuh
  • Bupati Barito Utara Paparkan Strategi Pertumbuhan Ekonomi, Pendidikan dan Penanganan Permukiman Kumuh
  • Bupati Barito Utara Paparkan Strategi Pertumbuhan Ekonomi, Pendidikan dan Penanganan Permukiman Kumuh
Posting Komentar
Ad
Ad