PALANGKA RAYA – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya bergerak cepat merespons laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca yang menyasar sebuah kendaraan di Jalan Tjilik Riwut Km. 11,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Insiden yang menimpa seorang warga tersebut kini tengah dalam penanganan intensif pihak kepolisian guna mengungkap pelaku di balik aksi kriminal tersebut.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (9/4/2026) malam ini langsung ditindaklanjuti oleh Pamapta III SPKT, Ipda M. Abrar, S.H., M.H., bersama tim gabungan piket fungsi dengan melakukan pengamanan dan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Ipda M. Abrar menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap unit mobil pikap yang menjadi target pencurian. Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur penyelidikan untuk menghimpun petunjuk dan bukti-bukti di lapangan.
“Olah TKP kami lakukan sebagai langkah awal dari penyelidikan, yang bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari korban berinisial MF (33) selaku pemilik mobil pick up dan para saksi di sekitar lokasi,” terang Abrar saat memberikan keterangan pada Jumat (10/4/2026) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kronologi kejadian diperkirakan berlangsung antara pukul 18.30 hingga 19.15 WIB. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya untuk menunaikan ibadah Salat Isya di masjid setempat. Naas, ketika kembali ke kendaraan, korban mendapati kondisi mobilnya sudah dalam keadaan rusak.
“Sekembalinya dari Salat Isya, korban menemukan kaca pintu mobil bagian kiri telah dalam keadaan pecah. Setelah mengecek barang-barang di dalamnya, ia pun mendapati bahwa uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 miliknya telah raib dari dalam mobil,” tambah Abrar menjelaskan kerugian yang dialami korban.
Menyikapi kembali maraknya aksi kriminalitas dengan modus serupa, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum. Ipda M. Abrar mengingatkan agar warga tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan dengan meninggalkan barang berharga di dalam kabin mobil.
“Kami mengimbau agar tidak meninggalkan barang maupun surat berharga di dalam kendaraan khususnya mobil. Selain itu, pastikan juga kendaraan diparkir pada tempat yang aman serta terpantau dan telah terkunci dengan baik,” pungkasnya menutup imbauan tersebut.
Komentar (0)